Wabup Subang Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Keolahragaan dan Perubahan KUA-PPAS 2026

Baca Juga:Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, P3DW Ciamis Gelar Pemeriksaan Kendaraan di Jalan Raya Sukakerta

Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sesuai ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Perubahan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya perubahan asumsi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer, realisasi pendapatan dan belanja hingga Triwulan II, penyesuaian program prioritas daerah, serta kebutuhan pembiayaan terhadap kondisi darurat dan prioritas baru.

Dalam paparannya disampaikan bahwa pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,710 triliun, meningkat Rp57,329 miliar atau 2,16 persen dibanding APBD murni yang sebesar Rp2,653 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,045 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,661 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,211 miliar.

Baca Juga:Bupati Purwakarta Wujudkan Kepedulian Berikan Bantuan Kepada Pedagang Anyaman Bambu Lansia

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,838 triliun, atau naik Rp73,578 miliar dibanding APBD murni. Kenaikan tersebut terutama berasal dari penyesuaian belanja operasi dan belanja modal untuk mendukung pelaksanaan program prioritas daerah.

Selain itu, pembiayaan daerah juga diproyeksikan meningkat menjadi Rp127,795 miliar, naik 14,57 persen dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.

Menutup penyampaiannya, Kang Akur menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah kebutuhan pembangunan yang belum dapat terakomodasi karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kami mohon maaf bahwa dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini masih banyak prioritas penting yang belum terakomodir. Hal ini dikarenakan kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas,”ungkapnya.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD nantinya mampu menyempurnakan substansi rancangan tersebut sehingga semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Subang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *