“Bagi kami di pihak eksekutif, hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat baik dan positif, karena menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Subang yang kita cita-citakan. Hal ini juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam menyusun dokumen perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelas Kang Akur.
Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Kesepahaman yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi landasan penting dalam menyusun perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Baca Juga:Kasat Polairud Polres Pangandaran Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Berdasarkan Informasi BMKG
Lebih lanjut, Kang Akur menjelaskan bahwa dengan telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang, diharapkan proses penyusunan perubahan APBD dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Saya berharap persetujuan dan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 ini dapat berlanjut pada persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal,”harapnya.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan tamu undangan yang hadir, sehingga seluruh agenda rapat dapat berjalan dengan lancar.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, para Asda Lingkup Setda Subang, para Kepala Perangkat Daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

