Wakil Bupati Subang Hadiri Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas Dua Raperda

Pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2,864 triliun naik sebesar Rp. 99,518 miliar atau sebesar 3,60 persen dari semula sebesar Rp. 2,764 triliun

Dalam perubahan kebijakan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dianggarkan sebesar Rp. 127,795 miliar naik sebesar Rp. 16,248 miliar atau 14,57 persen dari semula sebesar Rp. 111,546 miliar.

Dengan demikian rencana pembiayaan netto pada rancangan perubahan APBD tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 127,795 miliar.

Baca Juga:BRI Peduli Serahkan Bantuan Satu Unit Mobil Ambulans Ke Yonzipur 3/YW Pangalengan Kabupaten Bandung

Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan pedoman pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangannya peraturan undang-undang serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib transparan akuntabel efektif dan efisien.

Penyempurnaan pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah menjadi hal yang penting, untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, P3DW Ciamis Gelar Pemeriksaan Kendaraan di Jalan Raya Sukakerta

Rancangan peraturan daerah ini menyempurnakan ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah.

Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga aset daerah dapat dikelola secara profesional, tertib, transparan dan akuntabel serta mendapatkan manfaat secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kang Akur menyampaikan permohonan maaf apabila dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2026 masih terdapat sejumlah program prioritas yang belum terakomodasi secara maksimal.

Baca Juga:Kajati Jabar Lakukan Rangkaian Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kab Bogor dan Kota Depok,Tinjau Kondisi Kantor dan Sarana Prasarana

Terakhir, Kang Akur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang, serta instansi terkait yang telah memberikan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif demi penyempurnaan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *