Gercep Polres Purwakarta Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Cikopo, Pelaku Diamankan Setelah Kejadian

“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, para saksi, serta mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP I Made Purwantara.

Baca Juga:Buka Jalan Santai dan Senam Semarakkan HUT RI, Sekda Subang Ajak ASN Jadikan Semangat Agustus Tingkatkan Kinerja

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada Polres Purwakarta. Informasi resmi akan kami sampaikan secara berkala sesuai perkembangan hasil penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujar IPTU Tini Yutini.

Dalam perkara ini, penyidik melakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Tantan Sulthon Bukhawan dan Kiprahnya Membangun Organisasi Wartawan

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *