Lantik Kades Antarwaktu dan Penjabat Kepala Desa, Bupati Tasik Tekankan Jalankan Tugas Sesuai dengan Peraturan

Bupati Cecep mengatakan, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, Kepala Desa Antarwaktu dan Penjabat Kepala Desa diharapkan mampu memastikan kesinambungan program pembangunan desa serta mengelola keuangan desa secara transparan.

Ia juga mendorong kepala desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan agar program yang dijalankan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.

“Saya mengajak kepala desa antarwaktu dan penjabat kepala desa yang dilantik pada hari ini untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan pengabdian,” ujar Bupati Cecep.

Baca Juga:Bupati Subang Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Perubahan APBD TA 2026

Turut hadir dalam acara ini, unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, para Kepala SKPD, para Asisten Daerah, para Staf Ahli, para Camat, para pimpinan BUMD, para Ketua BPD terkait, dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *