Sekmat Sukahening Hadiri Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Banyuresmi, Tegaskan Ini

Pewarta:Anton.

Kab Tasik,Hallo Berita Online.Com-Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Sukahening, Jajang Sukendar, S.H., M.H., memaparkan mekanisme pemilihan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan Musyawarah Desa (MUSDes) pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD Desa Banyuresmi untuk masa keanggotaan tahun 2027-2035.

Dalam pemaparannya, Jajang Sukendar menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Ia menyampaikan bahwa masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun selama tiga periode kini berubah menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode. Untuk Desa Banyuresmi, keanggotaan BPD periode berikutnya akan mulai ditetapkan pada 27 Januari 2027.

Baca Juga:Ketua TPPKK Subang, Ega Anjani Kunjungi 3 Fasilitas Rawat Anak RSUD Subang, Dapat Pelajaran Berharga

Sekmat juga menginstruksikan Kepala Desa Banyuresmi agar segera membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD. Jumlah panitia dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil musyawarah desa, baik tujuh maupun sembilan orang. Namun, sesuai ketentuan, tiga orang panitia harus berasal dari unsur perangkat desa.

Menurutnya, panitia memiliki tugas penting mulai dari menyusun jadwal kegiatan, melaksanakan sosialisasi ke kampung-kampung, membuka pendaftaran bakal calon, melakukan verifikasi persyaratan, hingga menyelenggarakan proses pemilihan anggota BPD.

“Nanti panitia jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera bergerak dan melaksanakan rapat pleno untuk menyusun tahapan kegiatan,”tegas Sekmat, di Aula Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/6/2026) siang.

Baca Juga:Diduga Pembangunan Rehab SDN Binakarya Kecamatan Cipanas Cianjur, Langgar Kaidah Program Revitalisasi

Jajang menjelaskan, syarat calon anggota BPD antara lain berusia minimal 20 tahun, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, serta berdomisili di Desa Banyuresmi. Setelah melalui proses verifikasi, bakal calon yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai calon anggota BPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *