Ia menambahkan, apabila terdapat keterbatasan anggaran, mekanisme pemilihan dapat dilakukan melalui sistem keterwakilan di masing- masing kampung. Selain itu, jumlah peserta yang terdaftar harus lebih banyak dari kuota kursi yang tersedia agar proses pemilihan dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Dalam komposisi keanggotaan BPD, keterwakilan perempuan juga wajib diperhatikan. Dari total tujuh anggota BPD yang akan dipilih, sedikitnya dua orang harus berasal dari unsur perempuan.
Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Kota Resmi Berganti, AKBP Andik Eko Siswanto Jabat Kapolres Baru
Setelah proses pemilihan di tingkat dusun selesai dilaksanakan, panitia akan menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan kepada masyarakat. Selanjutnya diberikan masa sanggah sesuai ketentuan sebelum hasil tersebut ditetapkan secara resmi.
Calon anggota BPD terpilih nantinya akan ditetapkan melalui keputusan kepala desa dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa. Berkas tersebut kemudian disampaikan kepada Camat untuk diproses lebih lanjut hingga pengajuan pelantikan yang dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa pelantikan.

Pada kesempatan tersebut, Sekmat juga mengingatkan agar anggota panitia yang dibentuk tidak berasal dari pihak yang akan mencalonkan diri sebagai anggota BPD guna menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan.
Sementara itu, kegiatan Musyawarah Desa (MUSDes) pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD Desa Banyuresmi masa keanggotaan tahun 2027-2035 secara resmi dibuka oleh Camat Sukahening, Hanhan Nugraha, S.E.
Setelah pembukaan, agenda dilanjutkan dengan musyawarah pembentukan panitia yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Banyuresmi, Nur Muhammad Komar, S.Pd.I. Musyawarah berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna menghasilkan panitia yang mampu menjalankan tahapan pengisian keanggotaan BPD secara transparan, demokratis, dan sesuai peraturan yang berlaku.

